Gambaran Singkat
Inovasi merupakan salah satu parameter dari daya saing daerah dalam mewujudkan kesejahteraan yang tinggi, berkelanjutan dan tangguh dalam persaingan domestik maupun global. Pemerintah Kota Padang Panjang melalui misi III RPJMD periode 2018-2023, menyatakan bahwa salah satu upaya pemerintah dalam mewujudkan Padang Panjang yang berjaya adalah meningkatkan tata kelola pemerintahan yang Responsif, Inovatif dan Partisipatif. Manifestasi dari pemerintah yang inovatif tersebut adalah meningkatnya kinerja pemerintah daerah dan perbaikan produktivitas perekonomian daerah. Oleh sebab itu diperlukan kemauan dan kemampuan dari seluruh perangkat daerah untuk berinovasi.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, setiap provinsi maupun kabupaten dan kota wajib untuk melaporkan setiap inovasi yang dilakukan kepada Menteri Dalam Negeri. Kewajiban daerah untuk melaporkan inovasinya juga diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah.
Berkenaan dengan hal tersebut di atas, agenda inovasi daerah mesti didukung usaha-usaha yang berkesinambungan untuk ekosistem positif inovasi daerah. Salah satunya melalui mekanisme penyelenggaraan inovasi daerah yang sistematis dan terukur. Pelaksanaan inovasi daerah yang sistematis dan terukur diwujudkan dengan pelaksanaan monitoring dan evaluasi terhadap rencana aksi inovasi yang telah disusun oleh perangkat daerah. Untuk mengoptimalkan proses monitoring dan evaluasi inovasi daerah Kota Padang Panjang yang dilakukan oleh Bidang Litbang BAPPEDA Kota Padang Panjang dikembangkanlah aplikasi digital dengan nama DIANA SARI (Data Inovasi, Analisa Strategi dan Riset).
DIANA SARI merupakan pengembangan dari inovasi sebelumnya, yaitu Sapilin (Sadar dan Peduli Berinovasi). DIANA SARI yang merupakan pengembangan dari Klinik Sapilin yang bersifat manual/ non digital menjadi aplikasi berbasis digital. Salah satu fungsi aplikasi DIANA SARI adalah untuk mengelola administrasi dan dokumentasi inovasi yang ada pada OPD, Kelurahan, Sekolah dan Masyarakat mulai dari tahapan usulan, verifikasi, perumusan rencana aksi, hingga tahapan implementasi dan evaluasi terhadap inovasi tersebut.
Pengembangan DIANA SARI terinspirasi dari pengukuran IID (Indeks Inovasi Daerah) yang diselenggarakan oleh BSKDN (Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri) Kementerian Dalam Negeri dimana IID tersebut terdiri dari 2 aspek yaitu Satuan Pemerintah Daerah dan Satuan Inovasi, masing-masing aspek juga terdiri dari 8 variabel, dan berikutnya ada 36 indikator. Semua struktur itu merupakan hal yang saling terkait antara satu dengan yang lainnya. Artinya inovasi daerah harus melalui tahapan perencanaan yang matang, kemudian diimplementasikan dengan benar, dan terakhir dievaluasi untuk mendapatkan masukan perbaikan dan pengembangan yang lebih baik ke depannya dengan memperhatikan aspek indeks inovasi daerah tersebut beserta turunannya.
Selain itu, paket pengembangan inovasi daerah melalui laboratorium inovasi versi LAN (Lembaga Administrasi Negara) turut memberikan warna bagi pengembangan inovasi DIANA SARI. Melalui tahapan secara sistematis 5D (Drum-up, Diagnose, Design, Deliver, dan Display), agenda penguatan inovasi daerah menjadi lebih terukur dan terarah sesuai dengan rencana aksi yang disusun oleh masing-masing inovator OPD.
Melalui laman web aplikasi https://dianasari.padangpanjang.go.id proses monitoring dan evaluasi inovasi daerah bisa dilaksanakan secara realtime. Dari itu, berbagai kendala implementasi inovasi pada OPD bisa diantisipasi dalam waktu yang singkat.