Mohammad Yamin, pahlawan nasional Indonesia yang dikenal karena gagasan konsep bernegaranya lahir di Sawahlunto pada tanggal 24 Agustus 1903. Yamin menempuh pendidikan dasarnya di Hollandsch-Inlandsche School (HIS) Palembang, kemudian melanjutkannya ke Algemeene Middelbare School (AMS) Yokyakarta. Pendidikan tinggi ditempuh Yamin di Rechtshoogeshool te Batavia (Sekolah Tinggi Hukum di Jakarta), yang kelak menjadi Fakultas Hukum Universitas Indonesia, dan berhasil memperoleh gelar Meester in de Rechten (Sarjana Hukum) pada tahun 1932.
Walaupun berpendidikan tinggi hukum, Yamin juga seorang sastrawan, sejarawan, dan budayawan. Ia dikenal sebagai pelopor puisi modern, pra pujangga baru dalam kesusasteraan Indonesia modern.
Dalam sejarah pergerakan kebangsaan, Yamin mempunyai peranan yang penting pada saat diadakannya Kongres Pemuda I tanggal 30 April-2 Mei 1926. Sebagai salah seorang pembicara, ia membahas masalah mengenai bahasa-bahasa dan kesusasteraan Indonesia. Selanjutnya diakhir pidato, Yamin menyebutkan bahwa sejarah Indonesia telah menuju ke arah nasionalisasi dan kemerdekaan bangsa.
Pada saat diadakannya Kongres Pemuda II tahun 1928, Yamin menuliskan gagasan “Sumpah Pemuda” diatas kertas yang disampaikan kepada Soegondo Djojopoespito yang saat itu menjabat sebagai Ketua Kongres. “Ik he been eleganter formulering voor de resolotie (saya punya rumusan resolusi yang elegan),” kata Yamin kepada Soegondo, dikutip dari buku Mengenang Maha Putra Prof. Mr. H. Mohammad Yamin Pahlawan Nasional RI (2003). Rumusan itu kini dikenal dengan nama Sumpah Pemuda.
Sumpah Pemuda, merupakan tonggak awal dari para pemuda Indonesia untuk menggalang kekuatan membangun kepribadian bangsa. Sebab, dalam Sumpah Pemuda mengandung nilai-nilai luhur yaitu nilai kebersamaan dan persaudaraan, toleransi, tanggungjawab dan disiplin diri, wawasan, dan nasionalisme.
Tujuan yang ingin ditegaskan oleh Sumpah Pemuda adalah mewujudkan semangat persatuan bangsa Indonesia. Sehingga sejak tanggal 28 Oktober 1928, merupakan tonggak awal perjuangan bangsa Indonesia yang mula bersifat kedaerahan atau primordial menjadi bersifat nasional. Secara implisit Sumpah Pemuda mengandung makna bahwa bangsa Indonesia mempunyai hak untuk merdeka terbebas dari penjajahan bangsa lain.
Pada tanggal 1 Maret 1945, Pemerintah Jepang meresmikan terbentuknya Badan Penyidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia. Tugas badan ini untuk mempelajari dan menyelidiki hal-hal penting yang berhubungan dengan segi-segi politik, ekonomi, tata pemerintahan dan lain-lainnya, yang dibutuhkan dalam usaha pembentukan Negara Indonesia merdeka.
Selama masa tugasnya, badan ini mengadakan dua kali sidang umum. Dalam sidang umum yang pertama para anggota BPUPKI membahas berbagai macam hal yang ada kaitannya dengan persiapan Indonesia merdeka, antara lain syarat-syarat hukum suatu negara, bentuk negara, pemerintahan negara dan dasar negara. Yamin menjadi salah satu anggota dalam Badan Penyidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia.
Yamin menjadi orang pertama yang mengemukakan pemikirannya mengenai dasar negara, tertuang dalam suatu karya perenungan dan pemikiran yang berjudul asas dan dasar negara Indonesia, yang disampaikan pada sidang BPUPKI pada tanggal 29 Mei 1945.
Pada sidang tersebut, Yamin memulai pidatonya dengan mengatakan kewajiban yang terpikul diatas kepala kedua belah bahu ialah suatu kewajiban yang sangat istimewa, kewajiban untuk ikut menyelidiki bahan-bahan yang akan menjadi dasar dan susunan negara yang akan terbentuk dalam suasana kemerdekaan.
Disini terlihat kenegarawanan Yamin dalam sidang perumusan dasar negara Indonesia, Yamin mengingatkan kepada peserta sidang untuk memberikan kontribusi waktu, pikiran, dan tenaga dalam penyusunan dasar dan susunan negara. Sebab, kontribusi peserta sidang sangat diperlukan dalam mempersiapkan kemerdekaan Indonesia dan kemana haluan negara ini akan diarahkan.
Yamin juga menyampaikan konsep pemikiran Pancasila ke dalam lima hal pokok yaitu mengenai peri kebangsaan, peri kemanusiaan, peri ketuhanan, peri kerakyatan dan kesejahteraan rakyat. Konsep tersebut dirumuskan berdasarkan kepribadian bangsa Indonesia yang sudah ada, tumbuh, dan berkembang berabad-abad lamanya sebagai sebuah bangsa.
Salah satu sumbangsih pemikiran Yamin pada sidang BPUPKI tanggal 11 Juli 1945, yaitu agar dimasukannya hak asasi manusia dalam konstitusi. Sedangkan Soepomo berpendapat bahwa Negara Indonesia harus mengedepankan paham kekeluargaan, bukan hak asasi manusia yang merupakan paham individualisme yang diimpor dari barat.
Pandangan Soepomo agar jangan menyandarkan negara kita pada aliran perseorangan atau individualistik, akan tetapi pada aliran kekeluargaan. Karena menurut pemikiran Soepomo aliran kekeluargaan sesuai dengan sifat ketimuran dan tidak perlu mengadakan declaration of rights dalam konstitusi yang akan dibentuk. Perdebatan tokoh bangsa tersebut dapat kita ketahui sebagaimana tercatat dalam Buku Risalah BPUPKI dan PPKI terbitan Sekretaris Negara.
Dalam kongres tersebut, Yamin menyampaikan agar kita memastikan diakomodirnya hak-hak rakyat dalam konstitusi. Sebagai negara hukum, apabila hak rakyat itu tidak diatur secara tegas dalam konstitusi, maka telah terjadi kekeliruan dalam penyusunan undang-undang hukum dasar suatu negara. Hal ini mengandung makna bahwa semua warga penduduk baik warga Negara Indonesia maupun warga negara asing memiliki hak konstitusional. Untuk itu, perlindungan kemerdekaan warga negara harus dimaksukkan ke dalam Undang-Undang Dasar seluas-luasnya. Sehingga dalam Undang-Undang Dasar ini segala hak perlindungan warga negara harus dimasukkan dalam pasal undang-undang secara jelas.
Yamin juga menyampaikan bahwa negara yang akan kita susun bukanlah negara kecil, bukan negara sederhana, melainkan negara yang sehebat-hebatnya, sehingga dalam penyusunan konstitusi haruslah memenuhi kepentingan rakyat, yaitu menyusun suatu konstitusi yang tidak saja sempurna, melainkan juga sepenuh-penuhnya sempurna, sehingga sungguh-sungguh menjadi bayangan kemauan rakyat yang begitu banyaknya di dalam tumpah darah kita dan yang begitu hebatnya.
Oleh sebab itu, konstitusi ini hendaklah berisi bahan-bahan yang jelas, tidak saja tentang penyusunan negara, tetapi juga berisi syarat-syarat tentang kesejahteraan dan hak-hak rakyat tentang perlindungan kemerdekaan ini, berbicara, berkumpul dan lain-lainnya dan ringkasnya menjamin keadaan yang lebih selamat dan lebih sentausa daripada keadaan dulu, kehidupan yang lebih senang dan makmur dalam negara yang dicita-citakan itu.
Pemikiran dan pandangan Yamin merumuskan hak asasi manusia dalam konstitusi Indonesia, disebabkan Yamin lahir dari lingkungan Minangkabau yang egaliter. Semua orang dianggap kedudukannya sama, sesuai dengan peribahasa yang berlaku di ranah Minangkabau, duduak samo randah tagak samo tinggi.
Sifat egaliter masyarakat Minangkabau, setidaknya dipengaruhi oleh dua hal: pertama bahasa, kedua agama. Bahasa Minang merupakan varian bahasa melayu. Bahasa Melayu tidak mengenal hierarki. Tidak seperti bahasa daerah di Jawa yang memiliki tingkatan. Sedangkan faktor kedua adalah agama, dalam hal ini agama Islam. Dalam agama Islam mengajarkan kesetaraan, semua orang sama kedudukannya di mata Tuhan, yang membedakan hanya ketakwaan tiap orang.
Semangat Yamin dalam memperjuangkan hak asasi manusia tidak hanya dalam hal pembentukan dasar negara di awal berdirinya Republik Indonesia. Restu Gunawan dalam bukunya “Muhammad Yamin dan Cita-Cita Persatuan” menjelaskan kiprah Yamin sebagai Menteri Kehakiman pada periode 1951-1952.
Yamin membebaskan 950 tahanan politik yang ditahan oleh pihak tentara sejak tahun 1949 tanpa proses penuntutan, sebab tahanan tersebut ditangkap tanpa ada alasan yang jelas, yang kebanyakan terdiri dari bekas anggota laskar Bambu Runcing Tan Malaka pimpinan Chaerul Saleh. Akibat kebijakan tersebut, Yamin diserang Dewan Perwakilan Rakyat, kalangan sipil, partai-partai oposisi, dan pers. Protes juga dilancarkan pihak tentara, terutama dari Divisi Siliwangi, dan berujung pada krisis di Kabinet Sukiman-Suwirjo, yang menyebabkan Yamin mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Menteri Kehakiman.
Terlepas dari sejarah kontroversi Mohammad Yamin sebagai tokoh nasional. Sumbangsih pemikiran Mohammad Yamin dalam sejarah bangsa Indonesia, harus menjadi teladan bagi bangsa ini. Khususnya bagi generasi muda agar dapat meneladani pemikiran, semangat persatuan, dan cinta tanah air. Sehingga akan mewujudkan generasi emas Indonesia, generasi yang memiliki integritas yang baik, berkarakter sebagai bangsa Indonesia dan berkompeten di bidangnya.
Selamat Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79.
Terus Melaju untuk Indonesia Maju.